Penyesuaian UKT Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Akademik 2025/2026 Semester Ganjil

Surat Keputusan Rektor Tentang Penyesuaian UKT
Silahkan klik link di bawah

Syarat & Ketentuan

Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan mekanisme yang disediakan oleh UIN Sultan Syarif Kasim Riau kepada Mahasiswa yang mengalami perubahan kondisi ekonomi dan kemampuan Keuangan. Untuk mengajukan perubahan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), Prosedur Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2025 adalah :

  1. Mahasiswa yang dapat Mengajukan Penyesuaian UKT Tahun 2025 adalah Mahasiswa jenjang Diploma (D3) dan Jenjang Sarjana (S1) yang berstatus aktif pada Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 dan tidak sedang menerima beasiswa.
  2. Pengajuan Penyesuaian UKT Tahun 2025 dilakukan secara online melalui portal https://sip-ukt.uin-suska.ac.id dengan login menggunakan akun iRaise.
  3. Mahasiswa mengupload file-file sebagai berikut :
    • Surat Permohonan Penyesuaian UKT dari mahasiswa yang diketahui oleh orang tua/wali ditujukan kepada Dekan Fakultas yang bersangkutan [Format Terlampir].
    • Scan Kartu Keluarga (KK) Asli dan KTP Orang Tua/Wali.
    • Scan asli slip gaji orang tua/Surat Keterangan Penghasilan Kurang Mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat.
    • Scan asli Surat Kematian orang tua/wali yang berada dalam satu KK dengan mahasiswa atau Surat Keterangan dari rumah sakit bagi orang tua/wali yang sakit permanen yang berada dalam satu KK dengan mahasiswa atau Surat keterangan PHK dari perusahaan bagi orang tua/wali yang berada dalam satu KK dengan mahasiswa atau Surat keterangan usaha orang tua/wali pailit dan berada dalam satu KK dengan mahasiswa dari Kepala Desa/Lurah setempat.
    • Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari pihak manapun [Format Terlampir].
    • Surat pernyataan kebenaran data dan informasi [Format Terlampir].
  4. Penyesuaian UKT berlaku mulai Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025.
  5. Penyesuaian UKT hanya berlaku bagi mahasiswa yang berada pada UKT 5,6,7 dan jika disetujui akan diturunkan 1 tingkat.
  6. Penyesuaian UKT tidak berlaku bagi Mahasiswa yang diterima melalui Jalur Tulis (CAT) Mandiri, Jalur Pascasarjana, Jalur Mahasiswa Luar Negeri, Jalur Mahasiswa Transfer dan yang sedang menerima beasiswa dari pihak manapun.
  7. Mahasiswa yang bisa mengajukan Penyesuaian UKT Minimal berada di Semester III (tiga).
  8. Apabila ada ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen yang diunggah oleh mahasiswa yang mengikuti pengajuan penyesuaian UKT dengan fakta sebenarnya dilapangan, maka mahasiswa yang bersangkutan akan digugurkan dan UKT yang bersangkutan akan dinaikkan 1 (satu) tingkat dari UKT awal.

Tanggal Penting

29 Mei 2025

Pengumuman Pembukaan Pendaftaran

01 Juni - 15 Juni 2025

Pengajuan Dokumen Secara Online

01 Juni - 18 Juni 2025

Verifikasi Dokumen Oleh Fakultas

25 Juni 2025

Pengumuman